TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengelola Pajak Restoran

Redaksi PajakOnline · 19 Okt 2023, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran kepada pembeli atau konsumen. Sbjek pajak ini adalah pelayanan restoran, pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan atau minuman dari restoran. Dan wajib pajaknya adalah pihak yang menjalankan usaha di bidang makanan. Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Apabila pembayaran ini dipengaruhi hubungan istimewa, maka perhitungannya dilakukan dengan harga jual atau harga pasar. nContohnya seperti, anak pengusaha yang makan dan memanfaatkan layanan di restoran orangtuanya sendiri.'

Adapun pembayaran ini berupa jumlah uang yang harus dibayar subjek pajak kepada wajib pajak atas harga jual makanan dan minumannya.

Tarif pajak restoran

Tarif yang ditetapkan untuk pajak restoran maksimal 10 persen. Penetapan tarif ini tercantum dalam peraturan daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Tujuannya adalah agar pemerintah setempat dapat leluasa menentukan besaran tarif pajak, tergantung dari kondisi daerahnya masing-masing.

Dengan demikian, setiap daerah diberi kewenangan untuk menentukan besaran tarif pajak, asal tidak boleh lebih dari 10 persen.

Cara menghitung pajak restoran

Pajak terutang = tarif pajak × dasar pengenaan pajak Pajak terutang= tarif pajak × jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

Pada umumnya, pajak restoran sangat berguna bagi keberlangsungan pemerintah daerah. Karena hal tersebut secara tidak langsung meningkatkan pendapatan daerah.

Cara membayar pajak restoran

Setiap bulan wajib membayar pajak paling lambat tanggal 10. Tetapi jatuh tempo juga bisa ditentukan oleh bupati atau wali kota daerah setempat. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2 persen setiap bulan.

Pembayaran pajak restoran terutang wajib dilunasi dalam jangka maksimal 15 bulan dari berakhirnya masa pajak.

Jika ternyata wajib pajak, dalam hal ini pemilik restoran, mendapat surat:

1. SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
2. SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan) 3. STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah)
4. Surat Keputusan Pembetulan
5. Surat Keputusan Keberatan Putusan banding yang menyebabkan pertambahan pajak.

Mereka wajib melunasi pajak terutangnya paling lambat satu bulan setelah surat edaran tersebut diterbitkan.

Pembayaran pajak ini bisa dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang sudah ditunjuk bupati atau wali kota sebelumnya.

Adapun pembayaran pajak ini harus disetorkan paling lambat 1x24 jam atau dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan kepala daerah.

Ini beberapa ketentuan lain terkait cara membayar pajak restoran:

1. Jika jatuh tempo pembayaran pajak datang pada hari libur, pembayarannya bisa dilakukan di hari kerja berikutnya 2. Pembayaran pajak terutang wajib menggunakan SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah
3. Pembayaran pajak bisa langsung dilunasi atau diangsur dengan ketentuan tertentu
4. Bunga pelunasan utangnya sebesar dua persen untuk tiap bulannya
5. Jika ternyata pajaknya tidak dilunasi setelah jatuh tempo, kepala daerah berwenang untuk menagih pajak tersebut
6. Penagihan pajak terutang didahului dengan memberi surat teguran, surat peringatan, atau sejenisnya
7. Apabila ternyata wajib pajaknya tetap belum membayar pajak restoran terutang, kepala daerah bisa mengeluarkan surat paksa yang diikuti dengan tindakan penyitaan, pelelangan, dan lain-lain
8. Daerah memiliki hak mendahului, jika ternyata wajib pajak juga memiliki utang kepada pihak lainnya, dalam hal ini kreditur.

Dalam praktiknya, biaya pemungutan pajak dikenakan 5 persen dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan.

Adapun biaya pemungutan merupakan total biaya yang diberikan kepada aparat penujang dalam rangka memungut pajak.

Alokasi biaya pemungutan pajak restoran ini ditetapkan langsung atas dasar keputusan bupati atau wali kota. (Wiasti Meurani)