TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Mataram Bebaskan Pajak Restoran Bagi Pelaku Usaha Baru Beromzet di Bawah Rp30 Juta

Redaksi PajakOnline · 12 Jan 2024, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membebaskan pajak restoran terhadap pelaku usaha baru dengan omzet di bawah Rp30 juta.

"Jadi pelaku usaha restoran yang baru buka dan omzet masih Rp1 juta per hari atau maksimal Rp30 juta per bulan, tidak dikenakan pajak restoran. Tapi ingat, ini hanya untuk pelaku usaha baru," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin, dikutip hari in.

Kebijakan yang sudah masuk dalam peraturan daerah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM) baru khususnya di bidang restoran. Untuk mendapatkan dispensasi pembebasan pajak restoran sebesar 10% tersebut, pelaku usaha baru harus mengajukan pendaftaran.

Kemudian mereka mendaftar dan menyampaikan besaran omzet rata-rata per hari yang didapatkan, maka tim dari BKD akan melakukan survei sekaligus evaluasi.

"Tim kami akan turun memantau potensi transaksi pada restoran yang mengajukan dispensasi. Jika itu sesuai, maka pajak restoran kita bebaskan, sebaliknya jika tidak maka pajak restoran tetap kita tarik," katanya.

Kebijakan dispensasi itu, berlaku juga untuk jasa katering baru yang saat ini di Kota Mataram juga memiliki potensi cukup besar. "Hanya saja, keberadaan mereka kadang dilematis. Artinya, kadang muncul 1-2 kali, selanjutnya hilang," jelasnya.

Menurut Achmad, potensi pajak restoran termasuk katering di Kota Mataram saat ini mencapai 300 lebih, jumlah itu diprediksi bisa terus bertambah seiring dengan tren masyarakat senang makan di luar seperti di restoran dan sejenisnya. Oleh karena itu, target pajak restoran di Kota Mataram setiap tahun terus meningkat. Untuk tahun 2024, target pajak restoran ditetapkan Rp40 miliar.

Target restoran itu, menjadi target tertinggi dibandingkan dengan sumber pajak-pajak lainnya di Kota Mataram. Apalagi, realisasi sampai pajak restoran tahun 2023 mencapai 103,23 persen atau Rp 40,2 miliar lebih dari target Rp39 miliar.(Wiasti Meurani)