PajakOnline.com—Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam peraturan tersebut disebutkan, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurang dengan upah untuk mengumpulkan dan menjaga penghasilan.
Salah satu poin yang diatur dalam UU 36/2008 Pasal 17 ialah tarif PPh atas penghasilan kena pajak. Tarif penghasilan kena pajak terbagi dalam 2 jenis berdasarkan subjek pajaknya, yakni:
1. Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.
2. Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT.
Cara untuk menghitung penghasilan kena pajak yakni dengan menghitung penghasilan neto dalam setahun dengan cara mengurangi penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak. Setelah itu, Anda dapat memilih 3 cara berikut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini yaitu:
1. Penghasilan Kena Pajak untuk WP Badan
Perhitungan ini didapat dari penghasilan neto dengan rumus:
Penghasilan bruto-pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh.
2. Penghasilan Kena Pajak untuk WP OP dengan Pembukuan
Terdapat 3 cara berikut untuk mendapatkan hasil penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 2A ayat (6) UU PPh:
- Penghasilan neto-penghasilan tidak kena pajak
- Penghasilan neto-zakat-penghasilan tidak kena pajak
- Penghasilan neto-zakat-kompensasi rugi-penghasilan tidak kena pajak
Berikut rumus untuk mendapatkan penghasilan neto:
penghasilan bruto-pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh
3. Penghasilan Kena Pajak untuk WP OP dengan Norma Perhitungan
Perhitungan ini didapat dengan rumus berikut:
- Pengasilan neto-penghasilan tidak kena pajak
Berikut rumus untuk mendapatkan penghasilan neto:
Peredaran usaha x presentase NPPN
