PajakOnline.com—Wajib pajak yang memperoleh penghasilan di luar negeri maka ada peraturan pajak dari negara tersebut yang perlu dipatuhi. Pajak yang telah Anda bayarkan tersebut dapat dikreditkan agar dapat mengurangi besaran pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.
Pajak penghasilan ini tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Dalam Pasal 24 UU PPh ini mengatur tentang perhitungan besaran pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri.
Adapun yang menjadi subjek pajak dari PPh Pasal 24 ini adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Berikut ini merupakan rincian sumber penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan;
1.Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
2.Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
3.Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
4.Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
5.Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
6.Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
7.Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
