PajakOnline.com—Bagi Anda yang merupakan seorang PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau ingin melakukan pembelian barang impor atau barang mewah, maka penting untuk memahami cara menghitung PPN dan PPh Pasal 22. Kedua jenis pajak tersebut dipungut ketika ada transaksi jual beli dari perdagangan barang. U
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dipungut dalam transaksi jual-beli barang dan jasa. Anda pasti sering menemukan dan bahkan membayar PPN dalam kegiatan sehari-hari seperti ketika makan di restoran tertentu. Untuk tarif PPN yang dikenakan dalam setiap transaksi jual beli diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009
Pasal 7 yang berbunyi:
-Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
-Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
-Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
-Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
-Ekspor Jasa Kena Pajak
-Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Adapun barang-barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan objek PPN adalah sebagai berikut:
-Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Impor BKP;
-Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
-Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
-Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
-Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
-Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
-Ekspor JKP oleh PKP.
Apa itu PPh Pasal 22?
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Ketentuan PPh Pasal 22 ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Barang-barang yang menjadi objek PPh Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2016 adalah barang-barang mewah tertentu yang diimpor.
Untuk tarif pajak dari PPh Pasal 22 sangatlah beragam dan rumit karena disesuaikan dengan objek serta pemungutnya. Berikut ini besaran pungutan PPh Pasal 22, yaitu:
Atas impor:
yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
non-API = 7,5% x nilai impor;
yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
-Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
-Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
-Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
-Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
