TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wajib Pajak Orang Pribadi Ini Dikecualikan dari Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, terdapat sejumlah kelompok wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari angsuran PPh Pasal 25. Contact Center DJP Kring Pajak melalui media sosial Twitter menjelaskan pengecualian angsuran PPh Pasal 25 berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP.

Pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 atau PP 55/2022.

“Aturannya dapat dilihat di Pasal 18 PMK 243 Tahun 2014 ya,” tulis Kring Pajak
menanggapi pertanyaan netizen di Twitter.

Dengan adanya pengecualian tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 243/2014, beberapa wajib pajak orang pribadi di atas juga dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.

Sesuai dengan Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang dikurangi dengan beberapa pengurang dan dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak

Pengurang yang dimaksud adalah pertama, PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Kedua, PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri untuk bulan‐bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Wajib Pajak Orang Pribadi Ini Dikecualikan dari Angsuran PPh Pasal 25 | PajakOnline