TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daerah Pabean dalam PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 42 Tahun 2009 PPN diartikan sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Dengan penjelasan di atas, bisa dikatakan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan di daerah pabean di Indonesia atau kedua pihak berlokasi di Indonesia menjadi objek yang dikenakan PPN di Indonesia.

Artinya wilayah yang dapat dikenakan PPN yaitu yang berada di dalam negeri sesuai dengan UU PPN di Indonesia yaitu semua transaksi yang dilakukan di dalam negeri, atau disebut juga dalam daerah pabean.

Dalam pasal 1 angka 1 UU PPN menjelaskan tentang pengertian daerah pabean, Mengikuti pengertian pada pasal tersebut, daerah pabean artinya wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari:

1. Wilayah darat Indonesia
2. Wilayah perairan Indonesia
3. Ruang udara di atas Indonesia
4. Tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
5. Landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 mengenai Perairan Indonesia, yang menjelaskan wilayah perairan Indonesia yaitu laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.

Kemudian, ZEE diartikan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ZEE yaitu jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Penjelasan tentang Landas Kontinen Indonesia (UU Landas Kontinen) tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 yang menjelaskan landas kontinen, yaitu dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih berpotensi dilakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.

Mengikuti Pasal 76 ayat 6 Konvensi Hukum Laut 1982, mengatur batas luar landas kontinen sebuah negara yakni tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Sebagai aktivitas eksplorasi dan eksploitasi ini, bisa dibangun, dipelihara, dan digunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal, dan/atau alat-alat lainnya dalam landas kontinen dan/atau di atasnya. Mengikuti UU Landas Kontinen, instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam ini, dinyatakan sebagai daerah pabean Indonesia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)