PajakOnline.com—Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah berlaku. Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini menyesuaikan jumlah jenis dan/atau tarif objek pajak maupun istilah baru dibandingkan aturan sebelumnya.
“Beberapa tarif pajak terdapat peningkatan, tetapi terdapat beberapa jenis pajak juga memiliki tarif yang lebih rendah dari peraturan sebelumnya. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak daerah sambil menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan,” terang Pemprov DKI Jakarta dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/1/2024).
Berikut daftar tarif pajak daerah dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:
1. Pajak kendaraan bermotor, yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif pajak kendaraan ditetapkan sebesar:
2 persen untuk kendaraan bermotor pertama;
3 persen untuk kendaraan bermotor kedua;
4 persen untuk kendaraan bermotor ketiga;
5 persen untuk kendaraan bermotor keempat;
6 persen untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Untuk pajak kendaraan bermotor ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025;
2. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen dan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025;
3. Pajak alat berat, yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Pajak alat berat merupakan jenis pajak baru di DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Untuk besaran tarif pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen;
4. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan penggunaan bahan bakar alat berat. Tarifnya sebagai berikut:
Tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen; dan
Tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi;
5. Pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan ditetapkan sebesar 10 persen;
6. Pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yakni pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Tarifnya adalah sebagai berikut:
Tarif PBB-P2 sebesar 0,5 persen; dan Tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan 0,25 persen.
7. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebesar 5 persen—tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya;
