PajakOnline.com—Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi sebuah badan tanpa badan hukum yang ketika dibentuk menjadi kerja sama antar dua pihak dalam mencapai tujuan bersama, yaitu berniaga. Persekutuan Komanditer atau CV dalam tahap mendirikannya harus terdaftar dan memakai akta notaris.
Persekutuan Komanditer atau CV yang selaku badan usaha dan memiliki kedudukan sebagai subjek pajak, artinya hal ini menjadi dasar bahwa Persekutuan Komanditer atau CV ini diwajibkan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya mengikuti Undang-Undang yang berlaku.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Dalam pajak ini menjadi pungutan wajib berbentuk uang yang dibayarkan kepada negara dari total Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Besarnya pajak ini bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) dipotong dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar. Umumnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tujuannya sebagai upaya meringankan pajak perusahaan untuk bisa dicicil atau diangsur pada periode satu tahun. Dalam pembayaran pajak Pasal 25 ini tidak bisa diwakilkan dan wajib diurus sendiri oleh manajemen perusahaan yang terkait.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pada Pajak Pasal 21 yang dikenakan untuk Persekutuan Komanditer atau CV artinya wajib pajak CV diwajibkan memotong pajak secara langsung yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya. Setiap bulannya pajak ini wajib dibayarkan.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 28/29
Pajak Pasal 28/29 juga dilakukan pengenaan terhadap Pengusaha Kena pajak (PKP) yang mempunyai Persekutuan Komanditer atau CV ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) mempunyai pendapatan yang didapatkan dari luar negeri dan telah dipotong mengikuti pajak perusahaan di negara itu. Pajak perusahaan yang menjadi penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 28/29 bisa sebagai utang pajak mengikuti Pasal 24 pada Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Persekutuan Komanditer atau CV yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah 10% dari harga jual barang atau jasa atau nilai pengganti ketika Persekutuan Komanditer atau CV dengan menyerahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.
