TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diberi Diskon Pajak, Penjualan Mobil Melonjak 759%

Redaksi PajakOnline · 7 Agu 2021, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Insentif pajak berupa diskon PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) telah membuat penjualan mobil pada kuartal II/2021 melonjak 759% dari periode yang sama tahun lalu.

Penjualan mobil membaik sejak pemerintah memberikan diskon PPnBM DTP. Walaupun fasilitas insentif ini dinikmati konsumen, dampaknya dapat langsung terasa pada pulihnya industri otomotif.

"Berkaitan dengan PPnBM ditanggung pemerintah, kita bisa lihat volume penjualan mobil langsung naik," katanya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi secara virtual, Kamis (5/8/2021).

Menperin Agus menyebutkan, industri otomotif termasuk sektor yang mengalami tekanan berat akibat pandemi. Ketika awal pandemi, catatan penjualan mobil pada kuartal II/2020 mengalami kontraksi.
Penjualan mobil langsung meningkat ketika pemerintah mengumumkan pemberian insentif PPnBM mobil DTP mulai 1 Maret 2021. Selang sebulan, insentif bahkan diperluas dari semula hanya untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc menjadi 2.500 cc.

Dampak insentif PPnBM paling terasa pada kuartal II/2021. Menurut Agus, insentif itu pula yang menjadi salah satu pendorong investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 7,54% mengingat kontribusi sektor otomotif yang besar.

"PMTB adalah pertumbuhan barang modal jenis kendaraan yang dipengaruhi oleh peningkatan produk kendaraan domestik. Nah ini pasti ada pengaruhnya dari kebijakan pemerintah berkaitan dengan PPnBM ditanggung pemerintah untuk otomotif," katanya.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat insentif PPnBM DTP menyebabkan PDB pada perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya tumbuh 37,88%. BPS menilai insentif membuat masyarakat terdorong untuk membeli kendaraan sehingga data perdagangan ikut meningkat.

Pemerintah mulai memberikan diskon PPnBM DTP mobil baru sejak Maret 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor, sekaligus untuk memulihkan sektor otomotif.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 77/2021, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diskon 100% dari PPnBM terutang diberikan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, serta diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Sedangkan mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.