PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berisi tentang salah satu jenis pajak yang harus dipahami oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi barang tertentu, seperti kertas, semen, automotif, dan lain-lain. Karena jika tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi maupun hukum.
PPh Pasal 22 merupakan pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau reimpor. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Namun, PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi ini secara lebih khusus dapat dimaknakan sebagai PPh yang dipungut oleh produsen dari pembeli atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri. Produsen tersebut yakni Wajib Pajak Badan tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemungutan pajak ini.
Berikut ini contoh produsen yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yaitu:
– Industri kertas
– Industri semen
– Industri baja
– Industri automotif
– Industri farmasi
– Industri hulu migas
Sementara itu, pembeli yang menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah pembeli yang melakukan pembelian hasil produksi secara langsung dari produsen, baik perorangan maupun badan, termasuk distributor, agen, atau perantara lainnya. Perlu diketahui, pembelian yang dilakukan melalui lelang atau penjualan kembali oleh distributor, agen, atau perantara lainnya tidak termasuk objek pemungutan PPh 22.
Selanjutnya, PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dipungut oleh produsen dari pembeli atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis barangnya. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan DJP yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bersifat tidak final.
Pajak yang dipungut ini masih dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang menurut perhitungan sendiri pada akhir tahun pajak. Berikut ini tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi tertentu, antara lain:
– Kertas: 0.1 persen dari DPP PPN
– Semen: 0.25 persen dari DPP PPN
– Baja: 0.3 persen dari DPP PPN
– Automotif: 0.45 persen dari DPP PPN
Besaran pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen adalah bersifat final. Sedangkan selain penyalur/agen bersifat tidak final. Tarif pajak ini berlaku untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli tidak memiliki NPWP, maka tarif pajaknya lebih tinggi 100 persen daripada tarif yang berlaku.
Kemudia untuk cara menghitung PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi adalah dengan mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan DPP PPN dari penjualan tersebut. DPP PPN adalah harga jual barang sebelum ditambahkan PPN.
