PajakOnline.com—Rasio kepatuhan pajak mengalami peningkatan dari 77,63 persen pada tahun 2020 menjadi 84,07 persen pada 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Parlemen DPR yang juga disiarkan secara online baru-baru ini.
Rasio kepatuhan adalah perbandingan antara jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar wajib SPT tahunan pada awal tahun.
Berbeda dengan rasio pajak atau tax ratio, yakni perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di periode yang sama. PDB adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara, dikurangi nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi.
Di Indonesia, rasio pajak juga mempunyai arti luas, yakni membandingkan total nilai penerimaan perpajakan, penerimaan sumber daya alam minyak dan gas, serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan PDB nominal.
“Rasio kepatuhan (wajib pajak) mengalami peningkatan di 2020 dan 2021 dan diharapkan akan meningkat ke depannya. Bila melihat ke belakang, kepatuhan Wajib Pajak sempat alami penurunan pada 2018 (71,1 persen) dibandingkan sebelumnya (2016 sebesar 72,58 persen). Namun, pada tahun berikutnya kembali ada peningkatan (2019 sebesar 72,63 persen) hingga sekarang. Jumlah Wajib Pajak terdaftar dan lapor SPT tahunan juga alami peningkatan, yaitu 19 juta orang untuk tahun 2021,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Rinciannya, sambung Suryo, tahun 2016 SPT tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak tercatat sebanyak 12,2 juta dari 20,1 juta Wajib Pajak yang harus untuk melaporkan SPT Tahunan serta membayar pajak. Di tahun 2018, rasio kepatuhan mengalami penurunan, SPT tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebanyak 12,5 juta, padahal ada 17,6 juta yang wajib lapor SPT Tahunan.
