TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Pajak Perumahan Bangkitkan Sektor Properti

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun selama 6 bulan untuk masa pajak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. Kebijakan ini untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan di masa pandemi.

Besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yakni 100% untuk penyerahan harga jual rumah tapak dan rumah susun baru maksimal Rp2 miliar dan 50% untuk harga jual di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Kebijakan ini berlaku untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali selama 1 tahun serta sudah siap diserahkan secara fisik dalam periode 1 Maret-31 Agustus 2021.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kebijakan selisih bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) tahun 2018.

"Kebijakan ini melengkapi 4 kebijakan sebelumnya di sektor perumahan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah, kebijakan selisih bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) tahun 2018," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers virtual "Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan" pada Senin (1/3/2021).

Secara keseluruhan, capaian program tahun 2020 dengan fasilitas pembebasan PPN bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) mencapai Rp2,92 triliun untuk 200.972 unit rumah.