TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hari Ini Terakhir Layanan Tatap Muka DJP, Besok Sudah Libur Lebaran

Redaksi PajakOnline · 28 Apr 2022, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak berakhir pada hari ini Kamis (28/4/2022). Selanjutnya, adalah cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2022. Pelayanan tatap muka yang libur mulai besok antara lain di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan secara terbatas pada 29 dan 30 April 2022. Saluran komunikasi yang dibuka di sejumlah KPP dan KP2KP dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

"Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," kata DJP.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Kendati bersamaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, DJP menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan. DJP mengimbau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022. "Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," tulis DJP.