PajakOnline.com—Implementasi e-Faktur 3.0 memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan SPT masa PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selain kemudahan administrasi, implementasi e-Faktur 3.0 akan meningkatkan kepatuhan PKP. Data yang sudah dikonsolidasikan oleh sistem DJP membuat pengawasan akan menjadi lebih baik.
Baca Juga: Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
“Aplikasi ini akan meningkatkan kepatuhan PKP dalam melaporkan kewajiban PPN-nya secara lengkap karena data transaksinya, baik pembelian maupun penjualan, mostly sudah ter-cover dalam prepopulated SPT masa PPN tersebut,” kata Yoga.
