PajakOnline.com—Realisasi klaster insentif dunia usaha telah mencapai 99,4 persen hingga November 2021 yakni Rp62,47 triliun dari pagu sebesar Rp62,83 triliun.
"Artinya apa? Artinya ada kegiatan ekonomi, kegiatan ekonominya bergerak, dan karena kegiatan ekonominya bergerak maka ada klaim atas insentif pajak. Kalau tidak ada kegiatan ekonomi atau tidak ada transaksi, maka tidak ada klaim.
Tapi, kalau klaim bisa sampai 99 persen, ini artinya ada kegiatan ekonomi. Bagaimana dengan sampai akhir tahun? Kemungkinan besar ini akan melewati 100%, dan kita akan akomodasi sebagai bentuk dorongan dari APBN agar kegiatan ekonomi terus bergulir.
Berapa persisnya? Ini nanti kita lihat di bulan Desember. Namun hampir pasti insentif usaha dalam konteks pemulihan ekonomi nasional akan melewati 100% dari pagu-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan pidato kunci pada acara Webinar Outlook Ekonomi Indonesia 2022, belum lama ini.
Realisasi PEN pada klaster kesehatan hingga per 19 November 2021 sebesar Rp135,53 triliun atau 63 persen dari pagu Rp214,96 triliun.
