PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan naik setelah ekonomi nasional benar-benar pulih dan tumbuh di atas 6 persen.
“Jadi Anda engga usah takut kalau saya naikin pajak, Anda akan susah. Saya akan naikin pajak pada waktu ekonomi tumbuhnya di atas 6 persen. Anda akan happy juga bayar pajaknya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta, dikutip Kamis (30/10/2025).
Menkeu Purbaya menyebutkan, kebijakan perpajakan tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya, kenaikan pajak tidak memengaruhi daya beli masyarakat apabila kebijakan fiskal tepat sasaran dan perekonomian terus bertumbuh.
Persoalannya, menurut Purbaya, bukan pada besarnya pajak, melainkan pada perputaran uang yang tidak optimal di sistem keuangan. Purbaya menekankan pentingnya memastikan agar penerimaan pajak segera dialirkan ke sektor riil, bukan hanya disimpan di sistem perbankan atau lembaga keuangan.
“Tapi kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nongkrong di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering,” katanya.
