TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

Redaksi PajakOnline · 25 Des 2025, 03.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan naik setelah ekonomi nasional benar-benar pulih dan tumbuh di atas 6 persen.

“Jadi Anda engga usah takut kalau saya naikin pajak, Anda akan susah. Saya akan naikin pajak pada waktu ekonomi tumbuhnya di atas 6 persen. Anda akan happy juga bayar pajaknya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta, dikutip Kamis (30/10/2025).

Menkeu Purbaya menyebutkan, kebijakan perpajakan tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya, kenaikan pajak tidak memengaruhi daya beli masyarakat apabila kebijakan fiskal tepat sasaran dan perekonomian terus bertumbuh.

Persoalannya, menurut Purbaya, bukan pada besarnya pajak, melainkan pada perputaran uang yang tidak optimal di sistem keuangan. Purbaya menekankan pentingnya memastikan agar penerimaan pajak segera dialirkan ke sektor riil, bukan hanya disimpan di sistem perbankan atau lembaga keuangan.

“Tapi kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nongkrong di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering,” katanya.

Purbaya menjelaskan pemerintah ingin mengubah pola pengelolaan dana negara dengan tidak lagi membiarkan dana mengendap terlalu lama di Bank Indonesia (BI). Sebagai gantinya, dana tersebut akan ditempatkan di perbankan agar lebih produktif dan dapat langsung mendorong kegiatan ekonomi.

Pemerintah akan mempercepat pemanfaatan penerimaan pajak dengan langsung menyalurkannya ke berbagai program pembangunan dan transformasi ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Langsung saya belanjakan dalam bentuk program perubahan ekonomi. Harusnya dampaknya akan lebih bagus,” katanya.Kebijakan fiskal yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen penggerak sektor swasta.

Purbaya mengungkapkan dengan aliran dana yang cepat dan produktif, kegiatan ekonomi masyarakat akan meningkat dan kepercayaan pelaku usaha akan semakin kuat.

“Pertama, ada dorongan dari sisi fiskal, dari sisi pembangunan. Yang kedua, uangnya akan di sistem terus, membuat swasta juga akan bergerak. Jadi saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati,” katanya.