Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax terus diperbaiki dan seiring penyempurnaan tersebut, dampak positif terhadap kinerja perpajakan mulai terlihat jelas.
“Ini program yang selama ini banyak dihujat. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik. Dampaknya sudah amat bagus ke penerimaan,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 13,05 juta. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,74 juta SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi non-karyawan melaporkan 1,43 juta SPT, dan wajib pajak badan sebanyak 874 ribu SPT.
Kinerja tersebut turut diikuti peningkatan nilai pajak kurang bayar. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai kurang bayar tercatat Rp8,88 triliun atau melonjak 83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Wajib pajak non-karyawan mencatat kenaikan paling tajam dengan nilai Rp3,02 triliun atau tumbuh hingga 949%. Adapun wajib pajak badan mencatat Rp50,21 triliun atau meningkat 18% secara tahunan.
Secara total, nilai kurang bayar telah melampaui Rp62 triliun hingga April 2026. Menurut Purbaya, lonjakan ini tidak hanya mencerminkan aktivitas ekonomi yang membaik, tetapi juga efektivitas sistem Coretax dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak.
