TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Redaksi PajakOnline · 2 Jun 2026, 01.05 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax terus diperbaiki dan seiring penyempurnaan tersebut, dampak positif terhadap kinerja perpajakan mulai terlihat jelas.

“Ini program yang selama ini banyak dihujat. Sekarang masih dihujat juga sih. Tapi kan sudah membaik. Dampaknya sudah amat bagus ke penerimaan,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 13,05 juta. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,74 juta SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi non-karyawan melaporkan 1,43 juta SPT, dan wajib pajak badan sebanyak 874 ribu SPT.

Kinerja tersebut turut diikuti peningkatan nilai pajak kurang bayar. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai kurang bayar tercatat Rp8,88 triliun atau melonjak 83% dibandingkan tahun sebelumnya.

Wajib pajak non-karyawan mencatat kenaikan paling tajam dengan nilai Rp3,02 triliun atau tumbuh hingga 949%. Adapun wajib pajak badan mencatat Rp50,21 triliun atau meningkat 18% secara tahunan.

Secara total, nilai kurang bayar telah melampaui Rp62 triliun hingga April 2026. Menurut Purbaya, lonjakan ini tidak hanya mencerminkan aktivitas ekonomi yang membaik, tetapi juga efektivitas sistem Coretax dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak.

Ia menambahkan, sistem baru tersebut memungkinkan proses pemantauan menjadi lebih presisi dan berbasis data, sehingga potensi ketidaksesuaian pelaporan dapat diminimalkan.

Di sisi lain, nilai SPT lebih bayar justru mengalami penurunan. Pada wajib pajak orang pribadi karyawan, nilai lebih bayar tercatat minus Rp 0,16 triliun atau turun 46%.

Untuk non-karyawan, penurunannya mencapai 96% menjadi minus Rp 0,07 triliun. Sementara itu, wajib pajak badan mencatat nilai lebih bayar sebesar minus Rp 48,64 triliun.

Penurunan lebih bayar ini dinilai sebagai indikasi meningkatnya akurasi dalam pelaporan pajak. Coretax, yang dirancang sebagai sistem terintegrasi dari proses administrasi hingga pembayaran, dinilai mampu memperkuat konsistensi data sekaligus meningkatkan efektivitas pelaporan.

Purbaya menegaskan bahwa perbaikan sistem akan terus dilakukan ke depan. Namun demikian, ia memastikan bahwa kontribusi Coretax terhadap penerimaan negara sudah terlihat signifikan. “Ini artinya pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran. Terus ini ada kenaikan nilai SPT kurang bayar. Jadi basically sistem Coretax ini bagus,” katanya.