TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fraksi PKS Tolak RUU HKPD, Ini Alasannya

Redaksi PajakOnline · 10 Des 2021, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Junaidi memberikan pendapat fraksinya yang melakukan penolakan terhadap penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan oleh pemda baik pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten atas RUU HKPD ini. Semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam HKPD justru cenderung menguatkan resentralisasi oleh pemerintah pusat,” kata Ahmad saat memberikan pandangannya sebelum RUU HKPD dalam Rapat Paripurna, Selasa (7/12/2021).

Dia menjelaskan, dengan dipangkasnya jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berpengaruh pada daya tahan fiskal melemah. Apalagi, Proyek Strategis Nasional (PSN) akan diberikan penghormatan terhadap pungutan PDRD.

Ahmad mengatakan "Inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan daerah dikebiri dengan banyaknya program pembangunan yang harus disetor atas nama PSN. Padahal PSN tak seluruhnya mencerminkan kebutuhan daerah"

Ahmad berkata, penyusunan UU HKPD mempertimbangkan unsur dasar pembangunan otonomi daerah sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor 10 Tahun 1998 dan Ketetapan MPR RI Nomor 15 Tahun 1998.

"HKPD seharusnya diharapkan dapat mengatasi ketimpangan dan kemandirian fiskal yang pada akhirnya dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera" kata Ahmad.

Sebagai kompensasi, Fraksi PKS meminta untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) pada kendaraan roda dua atau motor dengan cc rendah bisa dibebaskan pajaknya tahun depan.

Bertujuan sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat menengah miskin yang biasanya memiliki motor roda dua dengan cc rendah. Apalagi, ekonomi belum stabil akibat dampak pandemi.

"Hal ini sangat penting sebagai kebijakan dengan semangat keadilan di tengah insentif pembebasan pajak umum untuk pembelian kendaraan roda empat yang sedang di obral pemerintah dan banyaknya insentif pajak untuk korporasi," katanya.

Penerapan UU HKPD dilakukan dalam periode waktu maksimal lima tahun sesudah tanggal penerapan. Untuk ketetapan PDRD akan diterapkan maksimal akhir tahun 2023.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 memberikan pertanyaan "Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi yang lain apakah RUU tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat disetujui menjadi UU?"

Kemudian seluruh fraksi menjawab "Setuju" menanggapi pertanyaan Dasco, lalu dia melanjutkan dengan mengetuk palu tanda RUU HKPD sah untuk diundangkan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)