TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gunakan NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor DJP Paling Lambat 31 Maret

Redaksi PajakOnline · 5 Mar 2023, 15.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) paling lambat 31 Maret 2023.
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun berhak untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.

"Syaratnya: memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," jelas DJP melalui media sosial, dikutip hari ini.

Apabila pemberitahuan penggunaan NPPN terlambat disampaikan, wajib pajak orang pribadi tidak diperkenankan menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat disampaikan lewat DJP Online. Mula-mula, wajib pajak perlu login akun DJP Online dan memilih menu Layanan. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih fitur Info KSWP.

Dalam Info KSWP, wajib pajak orang pribadi perlu menekan menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan menekan Cek Data.

Sistem selanjutnya akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan NPPN. Apabila seluruh variabel sudah terpenuhi, wajib pajak dapat menekan Cetak Bukti Penerimaan Surat (BPS). Setelah mendapatkan BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN, wajib pajak berhak menggunakan NPPN guna menghitung penghasilan neto.

 

Gunakan NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor DJP Paling Lambat 31 Maret | PajakOnline