PajakOnline.com—Penagihan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak, tetapi juga penanggung pajaknya. Melalui PMK 61/2023, pemerintah menjelaskan siapa saja pihak yang menjadi penanggung pajak, termasuk atas
wajib pajak orang pribadi atau WP OP.
Penanggung pajak, sesuai PMK 61/2023, adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Penagihan pajak dilakukan terhadap ... penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan," kutipan Pasal 7 PMK 61/2023.
Sesuai Pasal 8 PMK 61/2023 dijelaskan, penagihan pajak terhadap wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak.
Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya
penagihan pajak.
Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Istri turut menjadi penanggung pajak dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.
Ketiga, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Pihak tersebut bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar jumlah harta warisan atau atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan.
Pihak-pihak tersebut bertanggung jawab sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang belum terbagi.
Sementara itu, pihak-pihak tersebut diharuskan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam hal utang pajak dan biaya penagihan pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang belum terbagi.
