TRENDING
Pengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat Waktu
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hasil Survei 71,1 Persen Wajib Pajak Belum Tahu NIK Jadi NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Survei Indikator Politik Indonesia menemukan fakta sebagian besar wajib pajak belum tahu Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP akan digunakan sebagai NPWP.

Adapun hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 9-12 Juli 2022 melalui telepon dengan 1.246 sampel responden.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyampaikan berdasarkan hasil survei, 27,5 persen yang mengaku memiliki NPWP, baru sekitar 28,9 persen publik yang tahu bahwa NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP.

Itu artinya, terdapat 71,1 persen publik yang tidak tahu kebijakan baru tersebut. "Mohon maaf mas Pras (Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo), yang tahu hanya 28,9 persen di antara mereka yang punya NPWP," kata Burhanuddin dalam Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang digelar secara virtual, Minggu (31/7/2022).

Walaupun begitu, kelompok yang memiliki NPWP dan pendapatan di atas Rp4 juta per bulan lebih banyak yang tahu tentang hal tersebut, yaitu 43,4 persen. "Tapi overall kita menemukan tingkat pengetahuan publik bahwa penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP itu relatif rendah," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi meluncurkan penggunaan NIK sebagai NPWP yang berlaku sejak 14 Juli lalu. Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh pada 1 Januari 2024.

Kendati demikian, masyarakat  yang telah memiliki NPWP tak perlu khawatir lantaran NPWP lama masih berlaku. Perlu dicatat bahwa masyarakat yang memiliki NIK tak lantas wajib membayar pajak.

Undang-Undang Perpajakan telah mengatur dengan jelas bahwa wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan di bawah angka tersebut, tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.