TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hutan Produksi, Tanaman, dan Alam dalam PBB Perhutanan

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial bagi Orang Pribadi mapun badan/perusahaan.

PBB terbagi menjadi beberapa sektor, salah satunya yaitu perhutanan yang akan menjadi pokok bahasan pada artikel ini. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PER-42/PJ/2015, PBB perhutanan adalah PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.

Berkaitan dengan hal itu, dalam Pasal 6 UU kehutanan pemerintah membagi hutan menjadi 3 jenis yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Lebih lanjut, dikatakan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB bahwa hutan konservasi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena merupakan objek yang dikecualikan.

Maka dari itu, yang dikenakan PBB hanyalah hutan produksi yang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam. Apa itu? apakah Anda sudah mengetahuinya? Merujuk pada Pasal 1 angka 4 dikatakan bahwa hutan produksi ialah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Kemudian, hutan tanaman dalam Pasal 1 angka 5 diartikan sebagai hutan produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan/pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan/penebangan, dan pemasaran hasil hutan.

Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa hutam alam ialah hutan prouduksi yang di dalamnya telah bertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan/penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan. (Atania Salsabila)