Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi di kalangan konsultan pajak. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Dialog Kode Etik dan Antikorupsi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 hari ini.
Hal ini penting di tengah tuntutan terhadap profesi konsultan pajak agar tidak hanya memiliki kompetensi teknis perpajakan, tetapi juga mampu menjaga independensi, etika, profesionalisme, dan akuntabilitas ketika mendampingi wajib pajak.
IKPI menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama untuk membangun profesi konsultan pajak yang dipercaya masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai kode etik dan pencegahan korupsi dinilai perlu terus diperkuat.
Dialog tersebut akan menghadirkan Roro Wide Sulistyowati, Kasatgas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, sebagai narasumber utama. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada pukul 14.00–16.00 WIB.
Materi yang diharapkan dibahas mencakup penerapan kode etik profesi, strategi pencegahan korupsi di lingkungan usaha, serta pembangunan budaya integritas dalam praktik konsultan pajak.
Dengan melibatkan KPK, IKPI tidak sekadar menempatkan kode etik sebagai aturan internal organisasi, tetapi mengaitkannya dengan agenda pencegahan korupsi dan tata kelola yang baik.
Konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan karena berhubungan langsung dengan wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Peran tersebut menjadi semakin penting di tengah transformasi administrasi perpajakan, termasuk digitalisasi melalui Coretax serta perubahan regulasi yang memperkuat pengaturan terhadap konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Dalam konteks tersebut, kompetensi tanpa integritas dapat menjadi persoalan serius. Konsultan pajak bukan hanya dituntut memahami ketentuan perpajakan, tetapi juga harus mampu memberikan layanan berdasarkan hukum dan standar profesi.
Penguatan integritas ini juga beriringan dengan implementasi PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
IKPI sebelumnya menilai PMK 55/2026 menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan terhadap profesi konsultan pajak melalui penguatan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman bahkan mengingatkan agar pengawasan tidak semata-mata dipandang sebagai ancaman bagi konsultan pajak.
“Jangan melihat pengawasan sebagai ancaman. Mari kita melihat pengawasan sebagai bagian dari upaya membangun profesi yang semakin dipercaya,” katanya.
Menurut Nuryadin, empat fondasi yang harus dijaga profesional pajak adalah kompetensi, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap dokumen, argumentasi hukum, maupun tindakan yang dilakukan atas nama wajib pajak harus dapat dipertanggungjawabkan.
