PajakOnline.com—Wajib Pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai, di mana peredaran barang-barang yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang ditentukan pemerintah.
Cukai merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaian ini dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk dikenakan pungutan.
Setiap negara telah menerapkan kebijakan cukai untuk membatasi suatu konsumsi masyarakat terhadap objek tertentu dan jenis objek yang ditentukan oleh setiap negara mungkin berbeda-beda. Secara umum, objek yang dikenakan cukai dikelompokkan menjadi 6 jenis, yakni:
1. Cukai terkait dengan kesehatan
Pungutan cukai ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, biasanya objek dalam hal ini yaitu yang dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi seperti minuman keras dan rokok.
2. Cukai terkait dengan lingkungan
Pungutan cukai ini untuk membantu negara-negara dalam menanggulangi kerusakan lingkungan untuk mengurangi penggunaan suatu objek dan mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.
