TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Klasifikasi Jenis Objek Cukai

Redaksi PajakOnline · 21 Okt 2021, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai, di mana peredaran barang-barang yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang ditentukan pemerintah.

Cukai merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaian ini dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk dikenakan pungutan.

Setiap negara telah menerapkan kebijakan cukai untuk membatasi suatu konsumsi masyarakat terhadap objek tertentu dan jenis objek yang ditentukan oleh setiap negara mungkin berbeda-beda. Secara umum, objek yang dikenakan cukai dikelompokkan menjadi 6 jenis, yakni:

1. Cukai terkait dengan kesehatan
Pungutan cukai ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, biasanya objek dalam hal ini yaitu yang dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi seperti minuman keras dan rokok.

2. Cukai terkait dengan lingkungan
Pungutan cukai ini untuk membantu negara-negara dalam menanggulangi kerusakan lingkungan untuk mengurangi penggunaan suatu objek dan mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.

3. Cukai terkait dengan barang mewah
Cukai ini dikenakan untuk mempercepat progresivitas dari sistem pajak karena permintaan barang mewah lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan. Pungutan cukai ini dikenakan atas beberpa kategori, yakni mobil mewah, perhiasan, pewangi, kosmetik dan lainnya.

4. Cukai terkait dengan barang berbahaya
Objek yang dapat dikategorikan sebagai barang berbahaya adalah senjata dan reaktor nuklir yang biasanya cukai ini diterapkan di negara Amerika Serikat, Timor Leste, dan Papua Nugini.

5. Cukai terkait dengan hiburan
Produk hiburan yang biasanya dikenakan cukai adalah video game yang biasanya diterapkan di negara Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.

6. Cukai terkait dengan produk barang dan jasa spesifik
Beberapa jenis barang spesifik yang dikenakan cukai yakni kertas bermotif, objek ritual, bahan baku kertas, alas kaki, kosmetik. Sedangkan, jasa spesifik yang dikenakan cukai yakni iklan, asuransi, telekomunikasi.

Cukai ini bersifat selektif dan diskriminatif. Tujuan dipungutnya cukai adalah sebagai pengendali konsumsi karena jika konsumsi berlebih maka kita akan mendapatkan pengaruh yang tidak baik bagi kesehatan, selain itu cukai juga bertujuan untuk mengurangi keterjangkauan masyarakat untuk membeli suatu produk atau barang. (Atania Salsabila)