TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ini Pedoman Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2022 mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Surat edaran tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186 Tahun 2019 dan meningkatkan kualitas hasil penilaian.

"Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil penilaian, perlu ditetapkan surat edaran dirjen pajak mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP PBB," kutipan bagian umum SE-11/PJ/2022.

Secara umum, SE-11/PJ/2022 mengatur tentang ketentuan penilaian, penetapan NJOP melalui pendekatan penilaian atau berdasarkan keputusan dirjen pajak, pendekatan penilaian, pelaksanaan penilaian, serta ketentuan lain-lain.

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak.

Dalam menetapkan NJOP, penilai melakukan penilaian objek pajak menggunakan pendekatan penilaian atau berdasarkan keputusan dirjen pajak tentang NJOP bumi per meter persegi.

Pendekatan penilaian yang dimaksud antara lain pendekatan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai jual pengganti, dan nilai perolehan baru.

Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah pendekatan penilaian dalam penentuan NJOP dengan cara membandingkan objek pajak yang dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan, memiliki kesamaan fungsi, dan diketahui harganya.

Nilai jual pengganti adalah penilaian berdasarkan hasil produksi objek pajak. Adapun nilai perolehan baru adalah pendekatan penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak dikurangi dengan penyusutan.

SE-11/PJ/2022 telah ditetapkanDirjen Pajak Suryo Utomo pada 19 Mei 2022. Pelaksanaan penilaian objek pajak berpedoman pada SE-11/PJ/2022 sejak surat edaran ditetapkan.