PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2022 mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).
Surat edaran tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186 Tahun 2019 dan meningkatkan kualitas hasil penilaian.
"Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil penilaian, perlu ditetapkan surat edaran dirjen pajak mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP PBB," kutipan bagian umum SE-11/PJ/2022.
Secara umum, SE-11/PJ/2022 mengatur tentang ketentuan penilaian, penetapan NJOP melalui pendekatan penilaian atau berdasarkan keputusan dirjen pajak, pendekatan penilaian, pelaksanaan penilaian, serta ketentuan lain-lain.
Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak.
