TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemutihan PBB Diperpanjang, Pemda Dorong Pelunasan Tunggakan Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah daerah masih melanjutkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Program tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda atas tunggakan PBB, sehingga masyarakat cukup melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pemerintah daerah resmi memperpanjang program pemutihan pajak daerah hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini dilakukan agar lebih banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan melunasi kewajiban perpajakannya tanpa dikenai sanksi administrasi.

Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Ternate. Pemerintah Kota Ternate menghapus denda atas tunggakan PBB-P2 hingga September 2026 sebagai bagian dari strategi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Sementara itu, sejumlah pemerintah daerah lainnya juga menjalankan program pemutihan dengan periode dan ketentuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Program pemutihan PBB merupakan kebijakan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah, memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.