PajakOnline.com—Pemerintah berencana membebaskan pajak impor mobil listrik yang masuk ke Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan wacana ini muncul agar industri mobil listrik di Tanah Air semakin berkembang. Selain itu, pemerintah juga berencana akan menyiapkan insentif lainnya.
Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, biaya tersebut bisa saja dihapuskan agar makin banyak perusahaan luar yang mau masuk ke dalam negeri.
"Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0 (persen) kan. PPN nya nanti bisa kita 0 (persen) kan," kata Menperin Agus di Istana Negara, kemarin.
Namun insentif tersebut, kata Menperin Agus, belum diputuskan dan masih dalam pembahasan internal pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim sudah menyetujui usulan tersebut.
"Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," ungkapnya.
