TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik

Redaksi PajakOnline · 2 Agu 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berencana membebaskan pajak impor mobil listrik yang masuk ke Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan wacana ini muncul agar industri mobil listrik di Tanah Air semakin berkembang. Selain itu, pemerintah juga berencana akan menyiapkan insentif lainnya.

Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, biaya tersebut bisa saja dihapuskan agar makin banyak perusahaan luar yang mau masuk ke dalam negeri.

"Jadi kita ingin insentif fiskal itu kompetitif, dibandingkan negara kompetitor kita. Misalnya, pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita 0 (persen) kan. PPN nya nanti bisa kita 0 (persen) kan," kata Menperin Agus di Istana Negara, kemarin.

Namun insentif tersebut, kata Menperin Agus, belum diputuskan dan masih dalam pembahasan internal pemerintah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim sudah menyetujui usulan tersebut.

"Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak presiden sudah menyetujui. Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain, kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," ungkapnya.

Menperin berharap dengan pajak yang lebih rendah dibandingkan negara lain, makin banyak perusahaan luar masuk ke Indonesia. Sebab, saat ini investor mobil listrik yang masuk ke dalam negeri baru Wuling dan Hyundai.

"Ini kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia," katanya.

Menperin Agus menyebutkan pemerintah juga berencana untuk merevisi syarat mobil listrik yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, syarat TKDN 40 persen di 2024 ini, akan diundur ke 2026.

Alasannya karena, pemerintah mempertimbangkan kesiapan industri di dalam negeri. Jika memaksakan TKDN harus 40 persen di 2024, maka akan makin lama industri mobil listrik Indonesia berkembang. Setelah 2026, baru pemerintah menyusun untuk mengejar TKDN mobil listrik di atas 60 persen dan dilakukan secara bertahap."Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, hingga perluasan tenaga kerja," pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)