PajakOnline.com—Pemerintah berencana menghapus fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, terdapat 2 instrumen pendukung investasi. Keduanya berupa insentif yakni, diskon tarif PPh badan dan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Fasilitas Pasal 31E UU PPh akhirnya bisa menimbulkan ketidakadilan dan tidak tepat sasaran.
"Pasal 31E ini kami rasa perlu untuk tidak dilanjutkan kembali dalam rangka mewujudkan keadilan dan menyederhanakan struktur tarif PPh khususnya badan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.
Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
