PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan hingga akhir Mei 2021 kembali minus 4,33%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan kembali melemah dari posisi hingga April 2021 yang tumbuh positif 0,48%. Hal ini dikarenakan April 2021 menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual mengatakan, penerimaan PPh badan hingga Mei 2021 masih tergolong baik kendati melemah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Demikian pula jika dibandingkan dengan periode yang sama 2020, kontraksinya mencapai 20,47%.
Di sisi lain, saat ini pemerintah juga masih memberlakukan pemberian insentif pajak. Insentif tersebut adalah potongan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan.
Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh badan untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

