TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Invoice Tagihan

Redaksi PajakOnline · 11 Des 2023, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Invoice Tagihan merupakan tanda bukti untuk melakukan penagihan pembayaran kepada pembeli. Invoice tagihan ini menjadi dokumen penting dalam sebuah transaksi. Dokumen ini memberikan perincian transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual.

Dalam bertransaksi, terutama transaksi bisnis, penting untuk menyertakan sejumlah dokumen tertentu. Dokumen ini penting karena menjadi alat bukti sekaligus alat tagih pembayaran atas transaksi tersebut.

Yang dimaksud dokumen tersebut adalah invoice tagihan. Ini merupakan salah satu dari jenis invoice yang digunakan dalam transaksi sebagai alat untuk menagih pembayaran kepada pembeli.

Invoice penagihan memiliki arti yang sama dengan invoice pada umumnya, yaitu sebuah dokumen penting yang digunakan sebagai alat tagihan yang dikirimkan dari pihak penjual kepada pihak pembeli.

Jika dikirimkan atau diberikan dalam bentuk manual, invoice terdiri dari tiga rangkap: satu lebar untuk pembeli, satu lembar untuk penjual sebagai arsip, dan lembar terakhir digunakan untuk laporan keuangan.

Namun sekarang, invoice sudah banyak dikirimkan dalam bentuk digital atau e-invoice sehingga pembeli tidak perlu menerimanya dalam bentuk kertas. Hal tersebut memberikan kelebihan sebagai berikut:

1. Lebih mudah dicari
2. Lebih mudah disimpan
3. Lebih ramah lingkungan
4. Lebih aman dan minim risiko rusak

Fungsi dari Invoice Tagihan

Berdasarkan dari pengertiannya, invoice penagihan memiliki fungsi menagih pembayaran kepada pembeli atas transaksi yang terjadi.

Tetapi selain itu, invoice juga memiliki fungsi untuk merinci transaksi, pengendalian akuntasi, dan sebagai kontrol internal perusahaan.

Format dari Invoice

Format invoice penagihan tidak jauh berbeda dengan format invoice pada umumnya. Pada dasarnya, invoice penagihan harus memuat informasi seperti dibawah ini:

1. Nomor order
2. Nomor detail order
3. Nomor invoice
4. Hari dan tanggal
5. Harga
6. Identitas penjual dan pembeli
7. barang dan/atau jasa
8. subtotal transaksi
9. diskon (jika ada)
10. Pajak pembelian (PPN atau PPh)
11. Biaya pengiriman (jika ada)
12.Total transaksi

Maka dengan begitu, baik pembeli maupun penjual dapat mengindetifikasi langsung transaksi berdasarkan informasi yang tercantum di invoice, dan memudahkan pembeli untuk melakukan pembayaran. (Wiasti Meurani)