PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan diskon hingga 80 persen sebagai upaya mengendalikan inflasi dan mendukung daya beli masyarakat.
"Kami ingin mengontrol inflasi agar tidak naik tinggi. Pemerintah Jakarta sangat serius mengendalikan inflasi. Karena itu, kami putuskan memberikan pengurangan pajak BBM," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada awak media di Rusunami Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Insentif ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Menurut Pramono, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah hampir sesuai dengan target, sehingga keringanan pajak untuk warga Jakarta tidak menjadi masalah.
