PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon yakni masing-masing sebesar 20 persen PBB-P2 dan 50 persen untuk BPHTB untuk pembayaran selama bulan kemerdekaan Agustus 2021.
Oleh karena itu, warga DKI Jakarta diminta segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memanfaatkan diskon tersebut.
Kabar gembira ini disampaikan Humas Bapenda Pemprov DKI Jakarta melalui media sosial laman Instagram resmi @humaspajakjakarta.
"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 60 Tahun 2021,” demikian tulis akun itu yang kami kutip hari ini.
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, Pemda DKI memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen.
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode Agustus sampai September 2021.
Selain memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2, Pemda DKI memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus 2021.
