TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dapat Diskon, Warga DKI Diminta Segera Bayar PBB dan BPHTB

Redaksi PajakOnline · 23 Agu 2021, 13.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon yakni masing-masing sebesar 20 persen PBB-P2 dan 50 persen untuk BPHTB untuk pembayaran selama bulan kemerdekaan Agustus 2021.

Oleh karena itu, warga DKI Jakarta diminta segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk memanfaatkan diskon tersebut.

Kabar gembira ini disampaikan Humas Bapenda Pemprov DKI Jakarta melalui media sosial laman Instagram resmi @humaspajakjakarta.

"Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 60 Tahun 2021,” demikian tulis akun itu yang kami kutip hari ini.

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 60 tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, Pemda DKI memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen.

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode Agustus sampai September 2021.

Selain memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2, Pemda DKI memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan keringanan sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Agustus 2021.

Lalu keringanan sebesar 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada September tahun ini. Keringanan dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

Peraturan ini juga mengatur wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sebelum berlakunya peraturan gubernur ini. Wajib pajak dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kompensasi diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20 persen dan permohonan itu diajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.

Pemprov DKI juga memberikan keringanan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan NPOP (Nilai Perolehan Wajib Pajak) bernilai lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Keringanan sebesar 50 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di bulan Agustus 2021. Keringanan sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada September sampai dengan Oktober 2021.

Keringanan sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada November 2021 sampai dengan Desember 2021.