TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Jam Operasional Usaha Dibatasi, Pengusaha Minta Keringanan Pajak

·

Jam Operasional Usaha Dibatasi, Pengusaha Minta Keringanan Pajak

PajakOnline.com—Para pengusaha pusat perbelanjaan meminta keringanan pajak lantaran jam operasional kegiatan usaha mereka dibatasi di Kota Bekasi, yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB selama enam hari kerja.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi meminta kepada kepala daerah dapat memberikan keringanan berupa pajak restoran, PBB, listrik serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Harapan kita tentunya ada relaksasi, dengan adanya pengurangan jam ini ada pengurangan juga dari pajak restoran, PBB, listrik, kemudian PPN,” kata Ketua APPBI Kota Bekasi Djaelani.

Dia berharap, relaksasi tersebut dapat membantu operasional para tenant. Di samping itu, besaran PPN juga bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan.

Sejauh ini, kata Djaelani, keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah adalah PBB, yakni sebesar 10-15 persen. Namun, hal tersebut masih belum cukup.

“Pajak waktu itu ada relaksasi 10 persen 15 persen PBB, yang lain belum. Kalau memang bisa dihilangkan untuk membantu operasional dari tenant-tenant,” ujar dia.

Adapun, pembatasan jam operasional tempat belanja di Kota Bekasi hingga pukul 18.00 WIB dinilai tanggung. Sebab, biasanya pengunjung mall justru datang dari sore hingga malam hari.

“Orang ke mal itu kan biasanya dari sore sampai malam, dia mau belanja dari pulang kantor, mau makan sama keluarga. Kalau jam 6 sudah nanggung,” tutur dia.

Hal ini tentu membuat kondisi bisnis menjadi semakin terpukul. Dia juga cukup menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang tiba-tiba tanpa ada diskusi terlebih dahulu dengan pihak pengusaha.

Selain akan berdampak pada dirumahkannya banyak karyawan dan bahkan berujung pemutusan hubungan kerja (PHK), Djaelani menyebut pembatasan ini juga akan mengurangi setoran pajak yang hendak diberikan kepada pemda karena pendapatan yang sudah pasti berkurang.

Berita lainnya di Headlines