TRENDING
Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi Coretax
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Jasa Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Bebas PPN

· ·

Jasa Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Bebas PPN

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2020. Dalam PMK terbaru ini menyebutkan jenis-jenis jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN.

PMK tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan ketentuan pelaksana dari UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai PPN … diatur dengan PMK," bunyi PP No. 1/2012.

Melalui PMK 92/2020, disebutkan jasa-jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN antara lain jasa pelayanan ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Pada pasal 4 ayat 1, diperinci yang dimaksud dengan jasa lainnya di bidang keagamaan adalah jasa penyelenggaran perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah ataupun oleh swasta.

Khusus untuk jasa penyelenggaran perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, jasa yang dimaksud adalah jasa penyelenggaran ibadah haji reguler dan perjalanan ibadah umrah ke Mekkah dan Madinah.

Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah oleh swasta, pembebasan PPN berlaku untuk perjalanan ibadah menuju Kota Suci atau Tanah Suci dari enam agama yang diakui pemerintah yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Melalui PMK ini, jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus serta penyelenggaraan umrah ke Mekkah dan Madinah tidak dikenai PPN. Bagi peserta beragama Khonghucu, tidak dikenai PPN atas perjalanan ibadah menuju Qufu.

Bagi peserta perjalanan beragama Kristen, PPN tidak dikenakan atas jasa penyelenggaraan ibadah ke Yerusalem serta Sinai. Bagi peserta perjalanan beragama Katolik, PPN tidak dikenakan atas jasa perjalanan ibadah ke Vatikan serta Lourdes.

Bagi peserta perjalanan beragama Hindu, PPN tidak dikenakan atas perjalanan ibadah menuju Uttar Pradesh dan Haryana. Untuk peserta beragama Buddha, PPN tidak dipungut atas jasa perjalanan ibadah menuju Bodh Gaya serta Bangkok.

Sementara itu, PPN tidak dikenakan atas penyerahan jasa adalah berupa paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, pemesanan sarana akomodasi, hingga jasa bimbingan perjalanan ibadah yang penyerahannya bukan dalam bentuk komisi atau imbalan.

Berita lainnya di Headlines