PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2020. Dalam PMK terbaru ini menyebutkan jenis-jenis jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN.
PMK tersebut ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan ketentuan pelaksana dari UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai PPN … diatur dengan PMK," bunyi PP No. 1/2012.
Melalui PMK 92/2020, disebutkan jasa-jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN antara lain jasa pelayanan ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.
Pada pasal 4 ayat 1, diperinci yang dimaksud dengan jasa lainnya di bidang keagamaan adalah jasa penyelenggaran perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah ataupun oleh swasta.
Khusus untuk jasa penyelenggaran perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah, jasa yang dimaksud adalah jasa penyelenggaran ibadah haji reguler dan perjalanan ibadah umrah ke Mekkah dan Madinah.
