TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Buku Ini Bebas PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seperti yang kita ketahui selain persoalan kurikulum pendidikan, akses terhadap buku juga menjadi faktor rendahnya literasi masyarakat. Mulai dari distribusi yang tidak merata hingga masalah harga yang tidak terjangkau.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16, sebagai upaya meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah memberikan pembebasan pengenaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020. Fasilitas ini diberikan atas impor dan/atau penyerahan buku-buku tertentu.

Adapun jenis buku yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sebagai berikut;

1. Buku Pelajaran Umum

Jenis buku pelajaran umum ini meliputi buku pendidikan sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Selain itu, buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dengan syarat, seperti:


  •  Tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila

  •  Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan

  •  Tidak mengandung unsur pornografi

  •  Tidak mengandung unsur kekerasan dan/atau

  •  Tidak mengandung ujaran kebencian.


Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan, maka pihak penerbit/importir tidak mendapat fasilitas dan wajib membayar PPN Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Kitab Suci

Selain buku pelajaran umum, buku lainnya yang memperoleh fasilitas bebas PPN yakni kitab suci. Kitab suci yang dimaksud terdiri atas:


  •  Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma.

  •  Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

  •  Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.

  •  Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.

  •  Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.

  •  Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. (Azzahra Choirrun Nissa)