TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Penelitian Kepatuhan Formal Pajak

Redaksi PajakOnline · 18 Mar 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penelitian Kepatuhan Formal Pajak adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sesuai dengan SE-05/PJ/2022.

Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi pelaksana penelitian kepatuhan formal ini dengan tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.

Dilakukannya penelitian kepatuhan formal ini kepada semua wajib pajak yang diadministrasikan di KPP terkait. Wajib pajak disi di antaranya wajib pajak strategis atau wajib pajak lainnya.

Dalam pelaksanaannya pegawai KPP atau tim pengawasan perpajakan itu melakukan penelitian kepatuhan formal ketika kewajiban, ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau telah dipenuhi wajib pajak.

Lebih jelasnya, kewajiban, ketentuan yang divalidasi juga dianalisis lewat penelitian kepatuhan formal ini berkaitan dengan beberapa hal sebagai berikut:

1. Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);
2. Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
3. Ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak, yang meliputi: SPT Masa dan SPT Tahunan PPh; Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP); dan laporan lainnya;
4. Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
5. Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak; dan
6. Kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Pelaksanaan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban formal hubungannya dengan layanan atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki wajib pajak bisa dilakukan dengan kunjungan.

Selanjutnya, pegawai KPP ataupun tim pengawas perpajakan membuat hasil penelitian kepatuhan formal dengan bentuk daftar nominatif (Dafnom). singkatnya dafnom yaitu didalamnya terdapat dafnom wajib pajak yang diterbitkan beberapa jenis surat imbauan dan diusulkan pemeriksaan tujuan lain.

Tidak hanya itu, terdapat dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat tagihan pajak (STP), diterbitkan surat teguran, diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan, dan dafnom lainnya.

Setiap dafnom mengikuti pada kondisi dan kriteria wajib pajak dan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)