PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pada Januari 2024 mencapai Rp8.253,09 triliun atau setara dengan 38,75% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Besaran utang pada awal 2024 kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Posisi utang pada awal tahun tersebut kembali meningkat jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2023 yang sebesar Rp8.114,69 triliun.
Kemenkeu menyatakan, rasio utang yang tercatat pada Januari 2024 masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2024-2027 di kisaran 40%.
“Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN Kita Edisi Februari 2024, dikutip Selasa (27/2/2024).
Rinciannya, mayoritas utang pemerintah pada Januari 2024 tercatat berasal dari utang dalam negeri dengan proporsi 71,60%. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 88,19%.
