TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kantor Pajak Sita Tanah di Bogor

Redaksi PajakOnline · 13 Mar 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebidang aset tanah milik wajib pajak di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disita oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur pada Februari 2023 lalu. Dikutip dari keterangan resmi DJP, aset tanah tersebut milik PT YU yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp7,45 miliar. Sebelum dilakukan penyitaan, petugas pajak telah lebih dulu menjalankan pendekatan persuasif, termasuk dengan
mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa.

"Kami sudah melakukan serangkaian penagihan termasuk mengimbau, menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa. Namun, wajib pajak tidak beriktikad untuk melunasi utang pajaknya," kata Juru Sita KPP Madya Dua Jakarta Timur Ester dilansir DJP, dikutip hari ini.

Saat dilakukan penyitaan, ujar Ester, penanggung pajak atas PT YU cukup kooperatif dan bersedia menandatangi berita acara pelaksanaan sita. Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam kurun waktu 14 hari wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya maka petugas akan melakukan pelelangan atas objek sita.

Kegiatan penyitaan ini, imbuh Ester, dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh DJP dengan cara menguasai barang milik penanggung pajak. Tujuannya, menjadikan objek sita sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

DJP mengharapkan pelaksanaan penyitaan ini bisa menjadi pendorong bagi seluruh wajib pajak agar mematuhi dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari sanksi dan denda perpajakan.