PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan pencabutan label penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa ekskavator di lokasi pertambangan pasir dan batu (sirtu), Kabupaten Donggala. Tim penagihan dari KPP Pratama Palu bertemu dengan pimpinan dari wajib pajak badan tersebut dan menjelaskan perihal pencabutan sita sekaligus pembatalan lelang.
Awalnya, wajib pajak mempunyai tunggakan pajak yang menimbulkan tindakan penagihan, yaitu penyitaan.
“Namun, dalam proses pengajuan lelang, wajib pajak berhasil melunasi tunggakan pajaknya sehingga tim memproses pencabutan sita secara langsung terhadap satu ekskavator,” tulis KPP seperti dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (10/5/2023).
Selanjutnya, juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Palu menyerahkan surat pencabutan sita kepada pimpinan wajib pajak badan tersebut. Setelah itu, JSPN menuju ke lokasi pertambangan sirtu untuk melepaskan label sita yang tertempel pada barang sitaan.
