PajakOnline.com—Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka berinisial KS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Tersangka KS ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka KS melalui perusahaannya, yaitu CV AWN.
"Perbuatan tersangka KS ... menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yang diperkirakan mencapai Rp372,8 juta," tulis Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
Secara lebih terperinci, tersangka KS ditengarai tidak melaporkan seluruh penyerahan dan pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2018.
Tersangka KS juga diduga melaporkan SPT Masa PPN dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda. Hal ini dilakukan KS dengan tujuan untuk menunda pembayaran ataupun tidak membayar PPN yang seharusnya terutang.
