PajakOnline.com—Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Seluruh karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tidak dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 21 di IKN.
Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan, insentif ini akan berlaku untuk ASN serta pegawai swasta. "Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," kata Yon dalam diskusi Peluang Investasi IKN, dikutip hari ini.
Insentif PPh tersebut Ditanggung Pemerintah atau DTP. Yon mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Yon Arsal menjelaskan, PPh DTP tersebut adalah insentif untuk karyawan yang bekerja di IKN. Yon menilai, dengan adanya penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh. "Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah (DTP), sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh," katanya.
