TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Khusus IKN dan Non IKN

Redaksi PajakOnline · 30 Agu 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Salah satu pengaturan PP 17/2022 adalah pajak khusus IKN. Dalam Pasal 43 PP-17/2022, terdapat tujuh belas jenis pajak daerah yang dapat dipungut di IKN. Jenis pajak tersebut merupakan pajak daerah yang terakhir diatur melalui UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Sedangkan, pada Pasal 43 ayat (3) PP 17/2022 ketentuan pajak daerah yang telah ada berlaku secara mutatis mutandis, artinya dengan perubahan-perubahan yang diperlukan.

Oleh karena itu, dari beberapa jenis pajak tersebut, terdapat tiga pajak jenis khusus IKN yang tarifnya berbeda dengan tarif di daerah non IKN. Sebagai berikut:


  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif PKB yang ditetapkan yaitu sebesar paling tinggi 1,2% untuk kepemilikan pertama, dan kepemilikan selanjutnya berlaku tarif progresif dengan tarif paling tinggi sebesar 6%. Sedangkan, dalam Pasal 44 huruf d, tarif PKB khusus IKN yaitu paling tinggi 2% untuk kepemilikan pertama, dan tarif progresif paling tinggi 10% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Tarif BBNKB yang berlaku khusus di wilayah IKN yaitu paling tinggi 20%. Jika berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU HKPD, tarif BBNKB secara umum yang berlaku adalah paling tinggi 12%.

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Dalam Pasal 55 huruf d PP-17/2022, tarif Pajak MBLB yang berlaku di daerah IKN yaitu paling tinggi 25%. Jika berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU HKPD, Pajak MBLB untuk daerah lain secara umum berlaku paling tinggi 20%.

Pengaturan pajak khusus IKN dilakukan sebagai salah satu bentuk pendanaan pembangunan IKN. Selain pajak khusus, pendanaan juga dapat berasal dar sumber lain, seperti kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, serta pungutan khusus IKN.(Kelly Pabelasary)