PajakOnline.com—Dalam Pasal 1 Nomor 4 PMK 80/2019, pelintas batas yaitu penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas (PLBB).
Dalam Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2019 KILB diartikan sebagai suatu penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa pelintas batas.
Selain itu, baik impor ataupun ekspor yang dibawa pelintas batas dilakukan lewat PLBB. Terdapat pembebasan bea masuk untuk barang impor yang dibawa pelintas batas dengan beberapa ketentuan.
1. Kepada barang impor berupa barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang sudah diekspor.
2. Atas barang impor berupa barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean dapat dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu.
3. Batasan nilai pabean barang impor untuk ketentuan barang impor yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
