PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak di Indonesia. Wajib pajak ada yang membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Lebih Bayar. Wajib pajak tidak perlu takut mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi, walaupun harus diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Status lebih bayar muncul karena jumlah PPh atau pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain lebih besar dari hasil perhitungan ulang PPh terutang saat mengisi SPT tahunan. Atas kondisi ini Wajib Pajak dipersilakan mengajukan restitusi.
Apabila jika perusahaan Anda ingin mengajukan restitusi, maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian dari kelebihan bayar pajak tersebut dengan konsekuensi dilakukannya pemeriksaan KPP terdaftar.
Tetapi, tidak usah khawatir atau takut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan PPh atau pajak-pajak lain yang menyebabkan lebih bayar itu telah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perhitungan tersebut telah sesuai, jumlah lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak. Di sisi lain, jika tidak sesuai, kemungkinan perhitungan lebih bayar tersebut dikoreksi menjadi lebih sedikit atau bahkan lebih banyak, dan bisa juga kurang bayar. Hal tersebut berkaitan dengan penemuan-penemuan yang didapatkan selama proses pemeriksaan.
Dengan demikian, bila perusahaan Anda merasa telah mematuhi peraturan pajak dengan baik, maka tidak perlu khawatir untuk mengajukan restitusi sebagai hak yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak. Untuk itu, jika mau mengajukan permohonan restitusi, Wajib Pajak harus mempersiapkan semua dokumentasi, baik terkait akuntansi (laporan keuangan) maupun kewajiban pajak perusahaan.
Restitusi akan lebih mudah diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Untuk mendapatkan status itu, Wajib Pajak harus memenuhi 4 persyaratan.
Pertama, Wajib Pajak patuh menyampaikan SPT tahunan dalam 3 tahun.
Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.
Ketiga, laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh badan—wajib disampaikan selama 3 tahun berturut-turut.
Keempat, tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan selama kurang lebih 5 tahun terakhir.
Dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berikut ini cara mengajukan restitusi pajak;
1. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. Permohonan pengembalian harus ditandatangani pihak pembayar. Adapun pihak pembayar, misalnya Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Dalam hal permohonan ditandatangani bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
4. Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan·dengan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
