TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Keluarga Menanggung Malu Sangat Besar, Terdakwa Mantan Pejabat Pajak Menangis di Pengadilan

Redaksi PajakOnline · 7 Jun 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perpajakan menangis terisak saat menyebut keluarganya mengalami trauma dan menanggung malu luar biasa.

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra). Ia didakwa menerima suap Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609.

Dalam pledoi yang Wawan bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dia meminta maaf karena perbuatannya telah membawa dampak buruk ke keluarganya.

"Akibat perbuatan saya ini, anak-anak, isteri dan keluarga besar saya mengalami trauma dan menanggung malu yang sangat besar," kata Wawan menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

Wawan mengklaim sangat menyesali perbuatannya. Menurut Wawan, di usia menjelang pensiun semestinya menghabiskan waktu bersama isteri, anak, dan cucunya. Wawan kemudian memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Saya telah mencoreng nama baik keluarga. Saya sangat menyesal," tuturnya.

Wawan membantah tudingan Jaksa bahwa dia mengalihkan uang miliaran rupiah ke rekening Mandiri atas nama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.

Wawan mengatakan anaknya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam dakwaan Jaksa, rekening itu kemudian dibuat dengan NPWP Wawan sebagai orang tua. Wawan mengatakan sebagai ayah ia tidak akan menghancurkan masa depan anaknya.

Sebelumnya, Wawan dan PNS DJP Alfred Simanjuntak disebut menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609.