PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah susunan organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Menteri Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 141 Tahun 2022 yang merevisi PMK sebelumnya PMK 118/2021. Salah satu direktorat baru di DJPK yang ditetapkan Kemenkeu adalah Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan ... telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menpan-RB melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30 Juni 2022," demikian kutipan PMK 141/2022.
Sesuai Pasal 1454 PMK 141/2022, Direktorat PDRD memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis pada bidang PDRD.
Direktorat PDRD menjalankan beberapa fungsi seperti penyiapan perumusan kebijakan PDRD, penyiapan pelaksanaan kebijakan PDRD, penyiapan penyusunan NSPK PDRD, penyiapan pemberian bimbingan teknis PDRD, evaluasi raperda dan perda PDRD, hingga pengawasan dan pengendalian implementasi kebijakan PDRD.
