TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik Disepakati Berlaku 2 Tahun

Redaksi PajakOnline · 20 Des 2022, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi XI DPR menyepakati rencana kenaikan tarif cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) yang hanya berlaku selama 2 tahun, atau lebih pendek dari usulan pemerintah selama 5 tahun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P mengatakan, kebijakan soal besaran kenaikan tarif cukai REL dan HPTL sebaiknya disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berakhir 2024.

Dalam rapat kerja bersama DPR, pemerintah menyampaikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), baik pada rokok, REL, maupun HPTL. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada rokok elektrik dan HPTL direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik ratarata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Dengan kesepakatan rapat bersama Komisi XI, kenaikan tarif cukai REL dan HPTL masing-masing sebesar 15% dan 6% per tahun yang hanya berlaku untuk 2023 dan 2024.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai tarif cukai REL dan HPTL perlu ditingkatkan secara reguler sehingga konsumsinya dapat terkendali. Adapun kebijakan tarif yang disusun secara multiyears juga untuk lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Dalam rapat kabinet yang dipimpin presiden, efek kesehatan REL dan HPTL yang dominan, serta penggunaan bahan baku lokal yang rendah sempat dibahas. Pemerintah khawatir penetrasi REL dan HPTL bakal makin kuat pada kalangan anak-anak mengingat varian rasa produk yang beragam.

"Waktu itu di kabinet sangat bold posisinya dari menteri. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi dengan flavor yang macam-macam ini akan masuk," kata Sri Mulyani.

Pemerintah, kata Sri Mulyani tidak keberatan jika kenaikan tarif cukai REL dan HPTL sebesar masing-masing 15% dan 6% hanya berlaku untuk 2 tahun ke depan.