PajakOnline.com—Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Kenaikannya rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rokok elektrik rata-rata 15 persen per tahun.
“Rata-rata (naik) 10 persen. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Maka, untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.
Menkeu memastikan, dalam penetapan CHT, pemerintah telah menyusun instrumen cukai yang komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian, hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memerhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
