TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Keringanan Angsuran PPh Pasal 25 Masih Berlanjut Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah akan melanjutkan pemberian stimulus berupa insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ini.

“Yakni keringanan PPh (Pasal) 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh (Pasal) 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25,” demikian pernyataan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam siaran pers yang kami kutip hari ini, Selasa (2/2/2021).

Siaran Pers KSSK Nomor: 01/KSSK/Pers/2021 menyebutkan, implementasi kebijakan pada 2021 secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan nasional (PEN).

Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan insentif PPh final UMKM DTP serta percepatan restitusi PPN.

Selain itu, guna membantu beban biaya produksi dunia usaha, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi, seperti fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Untuk itu, KB memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Sementara itu, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk serta pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan insentif perpajakan pada tahun ini secara umum akan terdiri atas kebijakan yang berlaku untuk seluruh sektor (across the board) ataupun yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu.

Dalam lampiran siaran pers KSSK, berikut rincian stimulus fiskal ini: