PajakOnline.com—Pemerintah akan melanjutkan pemberian stimulus berupa insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ini.
“Yakni keringanan PPh (Pasal) 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh (Pasal) 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25,” demikian pernyataan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam siaran pers yang kami kutip hari ini, Selasa (2/2/2021).
Siaran Pers KSSK Nomor: 01/KSSK/Pers/2021 menyebutkan, implementasi kebijakan pada 2021 secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan nasional (PEN).
Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan insentif PPh final UMKM DTP serta percepatan restitusi PPN.
Selain itu, guna membantu beban biaya produksi dunia usaha, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi, seperti fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

